Sabtu, 27 November 2010

YOGYAKARTA–MI: Puluhan advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) Daerah Istimewa Yogyakarta unjuk rasa di Kantor Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Rabu (6/10). Para advokat tersebut mendesak pengadilan tinggi setempat segera menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah terhadap advokat KAI.
“Karena belum disumpah, para advokat yang tergabung dalam KAI kesulitan saat akan beracara di pengadilan. Kami sering ditanya soal legalitas advokat di pengadilan,” kata Koordinator aksi, Amin Zakaria, di sela-sela aksi.
Dia berpendapat, sidang terbuka pengambilan sumpah para advokat sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi No 101/PUU-VII/2009, tertanggal 29 Desember 2009.
Dalam putusannya, pengadilan tinggi atas perintah undang-undang wajib mengambil sumpah advokat sebelum menjalankan profesi, tanpa mengaitkan keanggotaan organisasi advokat.
Kepala Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Nurganti Saragih, mengatakan, masukan dari para advokat yang tergabung dalam KAI itu akan ditampung dan akan disampaikan ke Mahkamah Agung secara tertulis.
“Kita sudah sosialisasikan kepada para kepala pengadilan negeri agar mereka tidak lagi mempermasalahkan advokat soal sumpah,” katanya. (SO/OL-3)
sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2010/10/06/173326/124/101/Advokat-Unjuk-Rasa-di-PT-Yogyakarta

0 komentar:

Posting Komentar