Sabtu, 27 November 2010

Majelis hakim menilai SK KMA 089 bukan merupakan ‘beschikking’, sehingga PTUN tak memiliki kewenangan untuk mengadili SK itu.
Upaya seorang advokat KAI mempersoalkan SK KMA 089
kandas setelah majelis hakim menyatakan NO. Foto: Sgp
Upaya Anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) Prio Handoko menggugat Surat Keputusan Ketua MA No 089 Tahun 2010 (SK KMA 089) yang mengakui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal advokat kandas. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan gugatan Prio tidak dapat diterima atau niet onvanklijk verklaard.

“Majelis menerima eksepsi tergugat dan menyatakan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tak berwenang mengadili sengketa a quo (sengketa yang dimaksud,-red). Menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Bambang Heriyanto saat membacakan putusan sela, di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Kamis (7/10).

Dalam pertimbangannya, majelis setuju dengan eksepsi Ketua MA yang menyatakan SK KMA 089 yang diterbitkannya bukan merupakan beschikking atau Keputusan Tata Usaha Negara. Karenanya, majelis PTUN tak memiliki kewenangan untuk memeriksa gugatan tersebut.

Majelis berpendapat Ketua MA berwenang menerbitkan SK KMA 089 itu berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA). Ketentuan itu berbunyi ‘Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya’. SK KMA 089 itu hanya memberi petunjuk kepada semua pengadilan di bawah MA terkait penyumpahan advokat.

Sekedar mengingatkan, terbitnya SK KMA 089 ini membatalkan berlakunya SK KMA No.052 Tahun 2009. Dalam SK KMA 052 itu, MA meminta agar semua Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia tak mengambil sumpah calon advokat. Pasalnya, kala itu, ada tiga organisasi advokat yang mengaku sebagai wadah tunggal advokat, yakni Peradi, KAI dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin). Padahal, UU Advokat menyatakan hanya ada satu wadah tunggal organisasi advokat.

Namun, dalam perjalanannya, terjadi penandatanganan kesepakatan antara Peradi dan KAI di Gedung MA. Ketua MA Harifin A Tumpa akhirnya menerbitkan SK KMA 089 yang menyatakan Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat di Indonesia dan pengambilan sumpah calon advokat harus berasal dari Peradi.

Penggugat sebenarnya tak secara langsung mempersoalkan pengambilan sumpah calon advokat yang hanya berasal dari Peradi. Prio Handoko mengaku dirugikan dengan terbitnya SK KMA 089 itu karena ia ‘diusir’ dari ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi lewat penetapan majelis hakim. Alasannya, menurut majelis hakim PN Bekasi, advokat yang sah hanya berasal dari Peradi.

Majelis hakim PTUN menyadari adanya fakta seorang advokat dari KAI yang diusir dari pengadilan di PN Bekasi. Meski majelis hakim PN Bekasi menyatakan ‘pengusiran’ itu mengacu kepada SK KMA 089, namun majelis PTUN menilai tindakan itu masih bisa dipersoalkan secara hukum.

“Dalam SK KMA, tak ada kata-kata advokat KAI tak boleh beracara di pengadilan umum. Penetapan majelis itu masih bisa dipersoalkan melalui upaya hukum seperti kasasi,” ujar Bambang mengutip eksepsi tergugat.

Upaya Banding
Kuasa Hukum Penggugat, Dominggus Maurits Luitnan menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang menilai SK KMA 089 bukan merupakan beschikking. Menurutnya, tindakan Ketua MA bisa dibedakan menjadi dua yakni tindakan yang bersifat yudikatif (putusan pengadilan) dan eksekutif (seputar penerbitan surat keputusan). Dalam hal ini, lanjutnya, SK KMA 089 ini seharusnya dipahami sebagai tindakan Ketua MA dalam ranah eksekutif.

Pertimbangan majelis yang menyatakan Ketua MA berwenang menerbitkan SK KMA dalam hal melakukan upaya pengawasan dan petunjuk kepada pengadilan di bawahnya juga tak luput dari kritikan Dominggus. “Ini bukan persoalan internal mereka semata. Ini kan menyangkut kami di KAI sebagai pihak ketiga,” ujarnya. Artinya, lanjut Dominggus, SK KMA tak bisa dibilang sebagai milik internal badan peradilan karena sudah menyangkut organisasi lain.

‘Saran’ majelis hakim PTUN agar penggugat memersoalkan penetapan majelis PN Bekasi yang mengusir penggugat juga ditanggapi dingin oleh Dominggus. “Kalau soal itu, ya kami memang akan melakukan perlawanan hukum. Yang di Bekasi itu kan lain. Yang pasti disini kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis PTUN ini,” pungkasnya.
sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4cad6d000613f/gugatan-anggota-kai-di-ptun-kandas

0 komentar:

Posting Komentar