Jumat, 27 Mei 2011

Agaknya profesi pembantu rumah tangga oleh sebagian orang benar-benar tidak dihargai dan dimanusiakan, bukan hanya  kasus penyiksaan di luar negeri yang kerap terjadi pada tenaga kerja kita (TKW) bahkan di negeri sendiripun nasib pembantu masih ada yang alami kejadian tragis seperti kisah nyata berikut dari kota Surabaya.

Nasib Marlina (Ena) usia 17 tahun merubah peruntungannya dari desa kecil di Kabupaten Tuban hijrah ke Surabaya mencari nafkah, malah menerima siksaan dari majikan yang tidak berprikemanusian. Setiap berbuat kesalahan, Marlina  menerima perlakuan kasar dari seluruh majikan dan gajinya dipotong. Bahkan, Ena disuruh bekerja dengan kondisi kakinya dirantai hingga disuruh tidur bersama anjing herder di kandang anjing berukuran 2 x 3 meter.

“Korban sering dihukum, tidak diberi makan selama berhari-hari dan sering dipaksa makan makanan membusuk dan dipaksa minum air bekas cucian,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Anom Wibowo kepada wartawan di mapolrestabes, Jalan Sikatan, Minggu (22/5/2011).



Ilustrasi, manusia dimasukan ke kandang anjing (majikan yang tega melakukan hal seperti ini tidak lebih dari manusia berhati hewan)

Selama 3 tahun, Ena bekerja di rumah yang ditempati para tersangka, Tan Fang May (47), Eddie Budianto (50), Ezra Tantoro Suryaputra (27), Rony Agustian Hutri (32) di Jalan Darmo Permai Selatan. Selama bekerja, hak korban mendapatkan gaji tidak dibayar penuh.
Perilaku keluarga satu ini keterlaluan dan tidak berprikemanusian. Empat tersangka mulai dari menantu, anak dan mertua yang berprofesi sebagai pengusaha, dokter dan baru lulus S1 ini menganiaya PRT dan babysitter.
Mereka dianiaya dengan cara disekap, dirantai, dipukuli dengan sapu lidi hingga disiram air panas.
“Gajiannya dibawa majikan. Kalau korban melakukan kesalahan seperti mencuci pakaiannya dan luntur, gajinya langsung dipotong. Lemari es rusak dan diservice, tapi biaya service diklaim ke korban karena tersangka menuduh lemari es itu dirusakkan korban. Pokoknya setiap membuat kesalahan, langsung dipotong dan akibat kesalahannya itu korban dihitung masih mempunyai utang Rp 9 juta,” tuturnya.

Keempat tersangka, yakni Tan Fang May, Eddie Budianto, Ezra Tantoro Suryaputra, dan Rony Agustian Hutri

Keempat tersangka, yakni Tan Fang May, Eddie Budianto, Ezra Tantoro Suryaputra, dan Rony Agustian Hutri (Foto Detik Surabaya)

“Korban sering disiksa, dipukuli dengan sapu, alat penggorengan yang masih panas, diinjak, disiram air panas, dicubit, ditendang dan dirantai yang dilakukan tersangka pada waktu berurutan dan disiksa secara perorangan kadang kala bersama-sama diantara tersangka,” katanya.

Perilaku keluarga majikan korban ini sangat sadis dan menganggap korban sama dengan anjing. Bukan ruang dan tempat tidur yang layak, korban yang pernah disekap dan tidak diberikan makan dan minum selama seminggu itu, disuruh tidur bersama anjing herder dengan kondisi kaki. Kandang anjing itu juga kotor dan bau pesing. Korban hanya tidur berlaskan bekas daun pintu yang terbuat dari triplek.

“Dengan kondisi kaki dirantai, korban disuruh ngepel mulai pagi sampai malam hari. Kalau salah, langsung ditendang dan injak-injak,” tuturnya.  Meski ada menantu majikannya yang menjadi dokter, bukan memberikan perawatan, malah dokter tersebut turut membantu mertua dan istrinya menganiaya korban. Luka lebam dan lecet bahkan, kaki korban mengalami luka cukup parah yakni pembekuan darah. Jika tidak dioperasi, kaki korban harus diamputasi.

“Korban sudah kita bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Pada tanggal 20 Mei, korban telah menjalani operasi pada kakinya,” jelasnya.

0 komentar:

Posting Komentar