YOGYAKARTA–MI: Puluhan advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) Daerah Istimewa Yogyakarta unjuk rasa di Kantor Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Rabu (6/10). Para advokat tersebut mendesak pengadilan tinggi setempat segera menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah terhadap advokat KAI.
“Karena belum disumpah, para advokat yang tergabung dalam KAI kesulitan saat akan beracara di pengadilan. Kami sering ditanya soal legalitas advokat di pengadilan,” kata Koordinator aksi, Amin Zakaria, di sela-sela aksi.
Dia berpendapat, sidang terbuka pengambilan sumpah para advokat sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi No 101/PUU-VII/2009, tertanggal 29 Desember 2009.
Dalam putusannya, pengadilan tinggi atas perintah undang-undang wajib mengambil sumpah advokat sebelum menjalankan profesi, tanpa mengaitkan keanggotaan organisasi advokat.
Kepala Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Nurganti Saragih, mengatakan, masukan dari para advokat yang tergabung dalam KAI itu akan ditampung dan akan disampaikan ke Mahkamah Agung secara tertulis.
“Kita sudah sosialisasikan kepada para kepala pengadilan negeri agar mereka tidak lagi mempermasalahkan advokat soal sumpah,” katanya. (SO/OL-3)
sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2010/10/06/173326/124/101/Advokat-Unjuk-Rasa-di-PT-Yogyakarta
Sabtu, 27 November 2010
Related Posts
Gugatan SK KMA 089 Kandas
27 November 2010Ghoy'z Speed0Pengujian Pasal 4 (1) UU Advokat
27 November 2010Ghoy'z Speed0Ringkasan PUTUSAN Nomor 101/PUU-VII/2009 Mahkamah Konstitusi ttg Pengujian Pasal 4 (1) UU Advokat
27 November 2010Ghoy'z Speed0Cara Instan Merampas Aset Pelaku Tindak Pidana
27 November 2010Ghoy'z Speed0
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.