Sabtu, 27 November 2010

Tak perlu menunggu putusan inkracht terlebih dulu yang menyatakan terdakwa bersalah.
Sistem peradilan pidana Indonesia segera dilengkapi mekanisme perampasan aset secara instan. Sebab, pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU Aset Pidana) yang akan mengizinkan penegak hukum merampas harta yang berasal dari tindak pidana.

Dengan RUU ini, perampasan aset tak perlu menunggu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) yang menyatakan terdakwa bersalah.

Pentingnya RUU, menurut penjelasan umum draf RUU yang diperoleh hukumonline, dikarenakan mekanisme pengembalian aset  tindak pidana saat ini belum memadai. Sebab, KUHAP hanya membolehkan perampasan aset hasil tindak pidana setelah putusan terhadap pelaku berkekuatan hukum tetap.

Mekanisme seperti ini, jelas Ketua Tim Penyusun RUU Aset Pidana Yunus Husein, seringkali menemui kendala yang mempersulit perampasan aset. Pertama, jika ternyata tersangka atau terdakwa meninggal dunia, sakit permanen, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya.

Akibatnya, segala proses hukum akan berhenti. Hal ini seperti diatur Pasal 77 KUHP yang menjelaskan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia.

Selain itu, pengalaman menunjukkan tidak sedikit perkara pidananya yang dapat disidangkan tanpa alasan jelas. Yunus mengatakan, kondisi seperti ini justru membiarkan pelaku kejahatan tetap menguasai hasil kejahatannya. “Artinya memberi mereka kesempatan menikmati hasil kejahatan tersebut tanpa tersentuh hukum,” ujarnya saat sosialisasi RUU Aset Pidana di Jakarta, Selasa (26/10).

Karena itu, dengan RUU ini aset rampasan bisa langsung diserahkan pada negara atau dilelang dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak. Aset tindak pidana yang dapat dirampas minimal senilai Rp100 juta. Namun, aset bernilai kecil dari Rp100 juta bisa dirampas jika tindak pidananya diancam penjara minimal 4 tahun.

Meski demikian, Yunus menjelaskan perampasan aset sesuai RUU ini tetap harus berdasarkan penetapan pengadilan. Alurnya, permohonan perampasan aset diajukan penuntut umum secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Apabila aset yang akan dirampas terletak di lebih dari satu daerah hukum PN, masing-masing PN berwenang mengadili.

Pemeriksaan permohonan itu dijalankan sesuai aturan teknis dalam KUHAP. Penuntut umum bisa menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat permohonannya. Jika diperlukan, penuntut umum dapat menghadirkan aset yang akan dirampas. Selain itu, hakim dapat memerintahkan pemeriksaan terhadap aset tindak pidana di tempat aset itu berada.

RUU ini juga mengakomodir perlawanan dari pihak ketiga yang merasa keberatan atas permohonan perampasan. Pihak ketiga ini diberi kesempatan untuk mengajukan alat bukti untuk memperkuat perlawanannya.

Setelah putusan, penuntut umum maupun pihak ketiga dapat mengajukan kasasi. Jangka waktunya dibatasi maksimal 14 sejak putusan dibacakan. Awalnya, ungkap Yunus, tim penyusun menginginkan putusan ini bersifat final. Namun, kemudian disepakati adanya upaya hukum bagi pihak yang dikalahkan pengadilan. “Biar ada keadilan,” ujarnya.
Putusan pengadilan, baik PN atau Kasasi, menjadi dasar bagi penyidik atau penuntut umum melakukan perampasan. Perampasan ini tidak menghapuskan kewenangan melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana.

Jika ternyata pelaku tidak terbukti bersalah, aset rampasan tadi harus dikembalikan padanya. Mekanismenya, dalam hal aset rampasan telah dijual lelang atau digunakan, pengembalian berupa uang hasil lelang sebesar nilai saat lelang tersebut. Jangka waktunya paling lama dua tahun sejak pengajuan anggaran. Jika aset rampasan masih dikuasai Lembaga Pengelola Aset, harus langsung dikembalikan paling lama tiga bulan setelah putusan diterima.
sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4cc7ca8c42e8b/cara-instan-merampas-aset-pelaku-tindak-pidana

0 komentar:

Posting Komentar