Sabtu, 07 Mei 2011


Indowarta – Bandung:  Dua orang kepala daerah dan satu orang wakil kepala daerah di Jawa Barat diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri, karena sementara menjadi terdakwa kasus tindak pidana Korupsi.
Surat pemberhentian kepada ketiga kepala daerah tersebut akan diserahkan oleh Pemerintah Propinsi  Jawa Barat, setelah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Tiga orang tersebut masing-masing, Walikota Bekasi  Mochtar Mohamad, Bupati Subang Eep Hidayat dan Wakil Walikota Bogor Achmad Ru’yat.
Ketiganya telah diadili di Pengadilan Tipikor bandung.
Dasar hukum pemberhentian tersebut, menurut siaran pers yang dibagikan sebelum acara adalah ketentuan dalam PP Nomor 6/2005 yang menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah bisa diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi.(kompas)

Sumber :http://www.indowarta.org

0 komentar:

Posting Komentar